PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • ”Membela dan Secara Hukum Meneguhkan Kabar Baik”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • Situasi Berubah

      Justru dalam keputusan pengadilan Jones v. Opelika, yang merupakan pukulan yang sedemikian hebat bagi pelayanan umum Saksi-Saksi Yehuwa, tiga di antara majelis hakim menyatakan bahwa bukan saja mereka tidak sependapat dengan keputusan mayoritas Mahkamah dalam kasus yang sedang ditangani itu tetapi mereka juga merasa bahwa mereka telah membantu untuk meletakkan dasar bagi keputusan tersebut dalam kasus Gobitis. ”Karena kami telah ikut setuju dengan pertimbangan keputusan dalam kasus Gobitis,” mereka menambahkan, ”kami pikir ini merupakan kesempatan yang tepat untuk menyatakan bahwa kini kami percaya bahwa keputusan yang diambil tersebut juga salah.” Saksi-Saksi Yehuwa memandang hal itu sebagai isyarat untuk kembali mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah.

      Suatu Mosi Pemeriksaan Ulang diajukan dalam kasus Jones v. Opelika. Dalam mosi itu, argumen-argumen hukum yang kuat diajukan. Mosi tersebut juga dengan tegas menyatakan, ”Mahkamah ini harus memperhitungkan fakta yang terpenting yaitu bahwa Mahkamah sedang menangani urusan pengadilan dengan hamba-hamba Allah Yang Mahakuasa.” Contoh-contoh Alkitab yang memperlihatkan implikasi dari hal ini ditinjau kembali. Perhatian diarahkan kepada nasihat yang diberikan oleh seorang guru hukum Gamaliel kepada mahkamah agung Yahudi abad pertama, dengan kata-kata, ”Jangan mencampuri perkara orang-orang ini, biarkan mereka; . . . sebaliknya, kamu mungkin ternyata didapati sebagai orang-orang yang bertarung melawan Allah.”—Kis. 5:34-39, NW.

      Akhirnya, pada tanggal 3 Mei 1943, dalam kasus yang mencolok Murdock v. Commonwealth of Pennsylvania,a Mahkamah Agung mengubah keputusan sebelumnya dalam kasus Jones v. Opelika. Keputusan tersebut menyatakan bahwa pajak lisensi apa pun yang dianggap sebagai prasyarat bagi kebebasan beragama seseorang dalam hal menyebarkan lektur agama tidaklah berdasarkan undang-undang. Kasus ini membuka kembali pintu-pintu di Amerika Serikat bagi Saksi-Saksi Yehuwa dan telah digunakan sebagai acuan yang berwenang bagi ratusan kasus yang timbul sejak saat itu. Tanggal 3 Mei 1943 benar-benar merupakan hari yang patut dikenang oleh Saksi-Saksi Yehuwa sehubungan proses pengadilan mereka di hadapan Mahkamah Agung Amerika Serikat. Pada satu hari itu, dalam 12 dari 13 kasus (semuanya disidangkan sekaligus dan 4 keputusan dihasilkan), Mahkamah mengeluarkan keputusan yang menguntungkan mereka.b

      Kira-kira sebulan kemudian—pada tanggal 14 Juni, Hari Bendera Nasional yang dirayakan setiap tahun—Mahkamah Agung sekali lagi mengubah keputusannya, kali ini sehubungan dengan keputusannya dalam kasus Gobitis, melakukannya dalam kasus yang diberi nama West Virginia State Board of Education v. Barnette.c Diputuskan bahwa ”tidak ada pejabat, tinggi ataupun rendah yang dapat menentukan apa yang tepat dan benar dalam politik, nasionalisme, agama, atau soal-soal pendirian lainnya atau memaksa warga untuk mengakui iman mereka dalam hal-hal tersebut melalui perkataan atau tindakan.” Banyak di antara alasan yang dikemukakan dalam keputusan itu selanjutnya dipakai di Kanada oleh Pengadilan Tingkat Banding Ontario dalam kasus Donald v. Hamilton Board of Education, yang keputusannya tidak ditolak oleh Mahkamah Agung Kanada.

      Selaras dengan keputusannya dalam kasus Barnette, dan pada hari yang sama, dalam kasus Taylor v. State of Mississippi,d Mahkamah Agung Amerika Serikat berpendirian bahwa Saksi-Saksi Yehuwa tidak dapat dengan sah dituduh menghasut karena menerangkan alasan mereka tidak memberi salut kepada bendera dan karena mengajarkan bahwa semua bangsa berada pada pihak yang kalah karena mereka menentang Kerajaan Allah. Keputusan-keputusan ini juga menyiapkan jalan bagi keputusan-keputusan yang menguntungkan berikutnya di pengadilan-pengadilan lain dalam kasus-kasus yang melibatkan para orang-tua Saksi karena anak-anak mereka menolak memberi salut kepada bendera di sekolah, dan juga perkara-perkara yang menyangkut pekerjaan dan pemeliharaan anak. Situasi pasti telah berubah.e

  • ”Membela dan Secara Hukum Meneguhkan Kabar Baik”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
    • [Kotak di hlm. 687]

      Mengatur Pentas untuk Suatu Kebalikan

      Ketika Mahkamah Agung Amerika memutuskan, pada tahun 1940, dalam kasus ”Minersville School District v. Gobitis”, bahwa siswa-siswa sekolah dapat diwajibkan untuk memberi salut kepada bendera, delapan dari sembilan orang hakim menyatakan setuju. Hanya Hakim Stone yang tidak setuju. Namun dua tahun kemudian, ketika menyampaikan ketidaksetujuan mereka dalam kasus ”Jones v. Opelika”, tiga hakim lain (Black, Douglas, dan Murphy) menggunakan kesempatan ini untuk menyatakan keyakinan mereka bahwa keputusan yang salah telah diambil dalam kasus ”Gobitis” karena kebebasan beragama telah diabaikan dalam keputusan tersebut. Itu berarti bahwa empat dari sembilan hakim setuju untuk mengubah keputusan dalam kasus ”Gobitis”. Dua dari lima hakim lain yang telah melecehkan kebebasan beragama, mengundurkan diri. Dua hakim baru (Rutledge dan Jackson) ikut dalam pengadilan pada waktu kasus salut bendera yang berikutnya diajukan ke Mahkamah Agung. Pada tahun 1943, dalam kasus ”West Virginia State Board of Education v. Barnette”, kedua hakim tersebut memberi suara yang membela kebebasan beragama sebaliknya daripada wajib salut bendera. Maka, dengan hasil suara 6 banding 3, Mahkamah mengubah pendirian yang telah diambil dalam lima kasus sebelumnya (”Gobitis”, ”Leoles”, ”Hering”, ”Gabrielli”, dan ”Johnson”) yang telah diajukan untuk naik banding ke Mahkamah ini.

      Menarik, Hakim Frankfurter, dalam ketidaksetujuannya berkenaan kasus ”Barnette”, mengatakan, ”Sebagaimana terbukti benar pada zaman dahulu, dari waktu ke waktu Mahkamah akan mengubah pendiriannya. Namun saya yakin bahwa belum pernah kasus-kasus dari Saksi-Saksi Yehuwa (kecuali penyimpangan kecil yang diketahui belakangan) berhasil membuat Mahkamah membatalkan keputusan demi membatasi wewenang pemerintahan demokrat.”

      [Kotak di hlm. 688]

      ”Bentuk Lama dari Penginjilan Utusan Injil”

      Pada tahun 1943, dalam kasus ”Murdock v. Pennsylvania”, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengatakan, antara lain,

      ”Penyebaran risalah agama dari tangan ke tangan merupakan suatu bentuk lama dari penginjilan oleh para utusan injil—sama tuanya dengan sejarah mesin cetak. Ini telah menjadi kekuatan ampuh dalam berbagai gerakan agama dari tahun ke tahun. Bentuk penginjilan ini digunakan dewasa ini dalam skala besar oleh berbagai sekte agama dengan mengutus para kolportirnya untuk membawa Berita Injil kepada ribuan orang di ribuan rumah dan berupaya, melalui kunjungan pribadi mereka, memenangkan orang agar menganut iman mereka. Ini lebih dari sekadar mengabar; ini lebih dari sekadar penyebaran lektur agama. Ini merupakan kombinasi keduanya. Tujuannya sama dengan tujuan kebangkitan rohani yaitu memberitakan injil. Bentuk kegiatan agama ini menempati kedudukan yang mulia di bawah Amandemen Pertama yang sama seperti beribadat di gereja dan mengabar dari mimbar. Kegiatan ini memiliki hak yang sama untuk mendapat perlindungan seperti kegiatan-kegiatan dari agama yang lebih ortodoks dan konvensional. Ini juga memiliki hak yang sama seperti yang lain-lain dalam hal jaminan akan kebebasan berbicara dan kebebasan pers.”

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan