PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • Warisan
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
    • Apabila seseorang tidak mempunyai anak lelaki, warisan diberikan kepada anak perempuan. (Bil 27:6-8; Yos 17:3-6) Akan tetapi, anak perempuan yang mewarisi tanah hanya boleh menikah dengan orang dari keluarga suku ayahnya, agar warisan mereka tidak beralih dari suku ke suku. (Bil 36:6-9)

  • Warisan
    Pemahaman Alkitab, Jilid 2
    • Istri tidak menerima warisan dari suaminya. Jika tidak ada anak, istri dianggap sebagai pemilik tanah pusaka sampai orang yang memiliki hak membeli kembali menebusnya. Dalam hal itu, istri tersebut dibeli kembali bersama tanah itu. (Rut 4:1-12) Di bawah hukum perkawinan ipar, anak pertama yang dilahirkan wanita itu dari si pembeli kembali menjadi ahli waris almarhum suami pertamanya dan meneruskan namanya.—Ul 25:5, 6.

Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
Log Out
Log In
  • Indonesia
  • Bagikan
  • Pengaturan
  • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
  • Syarat Penggunaan
  • Kebijakan Privasi
  • Pengaturan Privasi
  • JW.ORG
  • Log In
Bagikan