PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • w98 1/12 hlm. 19-22
  • Secara Hukum Melindungi Kabar Baik

Tidak ada video untuk bagian ini.

Maaf, terjadi error saat ingin menampilkan video.

  • Secara Hukum Melindungi Kabar Baik
  • Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1998
  • Subjudul
  • Bahan Terkait
  • Membangun Tembok Perlindungan secara Hukum
  • Memperkuat Tembok Tersebut
  • Melindungi Tembok Tersebut
  • ”Membela dan Secara Hukum Meneguhkan Kabar Baik”
    Saksi-Saksi Yehuwa—Pemberita Kerajaan Allah
  • Berjuang Demi Kebebasan Beribadat
    Kerajaan Allah Memerintah!
  • Pemberita Kerajaan Membawa Kasus Mereka ke Pengadilan
    Kerajaan Allah Memerintah!
  • Saksi-Saksi Yehuwa Dibenarkan di Yunani
    Sedarlah!—1997
Lihat Lebih Banyak
Menara Pengawal Memberitakan Kerajaan Yehuwa—1998
w98 1/12 hlm. 19-22

Secara Hukum Melindungi Kabar Baik

MANUSIA telah membangun tembok semenjak ia mulai membangun kota-kota. Teristimewa pada masa-masa silam, benteng-benteng ini merupakan suatu perlindungan. Dari atas perintang ini, pihak yang bertahan dapat berjuang melindungi tembok tersebut agar pihak penyerang jangan sampai menjebol atau menggali jalan masuk melewatinya. Bukan penduduk kota saja yang mendapatkan perlindungan, melainkan sering kali orang-orang yang tinggal di kota-kota di sekelilingnya juga berlindung di balik tembok-tembok tersebut.​—2 Samuel 11:​20-24; Yesaya 25:12.

Demikian pula, Saksi-Saksi Yehuwa telah membangun semacam tembok perlindungan​—suatu tembok hukum. Tembok ini didirikan bukan untuk mengucilkan Saksi-Saksi dari masyarakat di sekitarnya, mengingat Saksi-Saksi Yehuwa dikenal sebagai orang-orang yang senang bergaul dan ramah. Sebaliknya, tembok ini memperkuat jaminan hukum kemerdekaan asasi bagi semua orang. Selain itu, tembok ini melindungi hak-hak hukum mereka, sehingga mereka dapat dengan leluasa menjalankan ibadat mereka. (Bandingkan Matius 5:​14-16.) Tembok ini melindungi cara ibadat dan hak mereka untuk memberitakan kabar baik Kerajaan Allah. Tembok apakah ini, dan bagaimana ini dibangun?

Membangun Tembok Perlindungan secara Hukum

Meskipun Saksi-Saksi Yehuwa menikmati kebebasan beragama di kebanyakan negeri, di beberapa negara mereka telah menjadi objek serangan yang tidak berdasar. Apabila kebebasan mereka untuk beribadat dengan cara berkumpul bersama atau mengabar dari rumah ke rumah digugat, mereka pun menempuh jalur hukum. Jumlah kasus hukum yang melibatkan Saksi-Saksi sedunia telah mencapai angka ribuan.a Tidak semuanya dimenangkan. Tetapi, apabila pengadilan tingkat rendah menjatuhkan keputusan yang tidak menguntungkan, sering kali Saksi-Saksi mengajukan banding ke pengadilan tingkat tinggi. Apa hasilnya?

Selama puluhan tahun pada abad ke-20 ini, kemenangan hukum di banyak negeri telah menjadi preseden-preseden yang dapat diandalkan, yang telah diajukan oleh Saksi-Saksi Yehuwa dalam kasus-kasus berikutnya. Seperti batu bata atau batu yang digunakan untuk membangun sebuah tembok, keputusan-keputusan yang menguntungkan ini membentuk suatu tembok perlindungan secara hukum. Dari atas tembok preseden ini, Saksi-Saksi terus berjuang meraih kebebasan beragama guna menjalankan ibadat mereka.

Misalnya, perhatikan kasus Murdock v. Commonwealth of Pennsylvania, yang diputuskan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tanggal 3 Mei 1943. Persoalan yang diangkat dalam kasus ini adalah: Apakah Saksi-Saksi Yehuwa harus meminta izin usaha komersial untuk membagikan lektur agama mereka? Saksi-Saksi Yehuwa menyatakan bahwa mereka seharusnya tidak dituntut melakukan itu. Pekerjaan pengabaran mereka bukan​—dan tidak pernah​—bersifat komersial. Tujuan mereka bukanlah untuk memperoleh uang, melainkan untuk memberitakan kabar baik. (Matius 10:8; 2 Korintus 2:17) Dalam keputusan Murdock, Mahkamah sependapat dengan Saksi-Saksi dan menyatakan bahwa tuntutan apa pun untuk membayar pajak lisensi sebagai prasyarat guna membagikan lektur agama adalah hal yang bertentangan dengan undang-undang.b Keputusan ini menjadi suatu preseden yang penting, dan Saksi-Saksi telah berhasil mengajukan banding atas dasar preseden itu sebagai sumber wewenang dalam banyak kasus sejak saat itu. Keputusan Murdock terbukti sebagai batu bata yang kukuh dalam tembok perlindungan secara hukum.

Kasus-kasus demikian telah banyak berperan dalam melindungi kebebasan beragama bagi semua orang. Sehubungan dengan sumbangsih Saksi-Saksi dalam membela hak-hak sipil di Amerika Serikat, University of Cincinnati Law Review mengatakan, ”Saksi-Saksi Yehuwa memiliki pengaruh yang teramat dalam terhadap perkembangan hukum perundang-undangan, khususnya dengan memperluas batas-batas perlindungan untuk berpendapat dan beragama.”

Memperkuat Tembok Tersebut

Seraya kemenangan-kemenangan hukum diraih, tembok tersebut pun semakin diperkuat. Perhatikan beberapa keputusan pada tahun 1990-an yang telah membawa manfaat bagi Saksi-Saksi Yehuwa, serta semua pencinta kemerdekaan lainnya, di seluruh dunia.

Yunani. Pada tanggal 25 Mei 1993, Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia meneguhkan hak seorang warga Yunani untuk mengajarkan kepercayaan agamanya kepada orang lain. Kasus tersebut melibatkan Minos Kokkinakis, pada waktu itu berusia 84 tahun. Sebagai salah seorang Saksi-Saksi Yehuwa, Kokkinakis telah ditangkap lebih dari 60 kali sejak tahun 1938, dihadapkan ke pengadilan Yunani sebanyak 18 kali, dan mendekam lebih dari enam tahun di dalam penjara. Ia dinyatakan bersalah berdasarkan sebuah undang-undang Yunani pada tahun 1930-an yang melarang proselitisme​—undang-undang yang bertanggung jawab atas hampir 20.000 penangkapan terhadap Saksi-Saksi Yehuwa dari tahun 1938 hingga tahun 1992. Mahkamah Eropa memutuskan bahwa pemerintah Yunani telah melanggar kebebasan beragama dari Kokkinakis dan menganugerahinya ganti rugi sebesar 14.400 dolar AS. Dalam keputusannya, Mahkamah memutuskan bahwa Saksi-Saksi Yehuwa sesungguhnya adalah ”agama yang diakui”.​—Lihat Menara Pengawal terbitan 1 September 1993, halaman 27-31.

Meksiko. Pada tanggal 16 Juli 1992, sebuah langkah besar dalam pembelaan kebebasan beragama diambil di Meksiko. Pada tanggal tersebut, Undang-Undang Perkumpulan Agama dan Ibadat di Hadapan Umum diberlakukan. Melalui undang-undang ini, sebuah kelompok agama dapat menerima status hukum sebagai suatu lembaga agama dengan melakukan pendaftaran yang diwajibkan. Sebelumnya, Saksi-Saksi Yehuwa, seperti agama-agama lain di negara tersebut, ada secara de facto namun tidak memiliki status hukum. Pada tanggal 13 April 1993, Saksi-Saksi mengajukan permohonan untuk didaftarkan. Syukurlah, pada tanggal 7 Mei 1993, mereka secara hukum terdaftar sebagai La Torre del Vigía, A. R., dan Los Testigos de Jehová en México, A. R., keduanya adalah perkumpulan agama.​—Lihat Awake!, 22 Juli 1994, halaman 12-14.

Brasil. Pada bulan November 1990, Lembaga Jaminan Sosial Nasional Brasil (INSS) memberi tahu kantor cabang Lembaga Menara Pengawal bahwa para rohaniwan sukarela di Betel (sebutan untuk fasilitas cabang dari Saksi-Saksi Yehuwa) tidak lagi dianggap sebagai rohaniwan agama dan oleh karena itu berada di bawah undang-undang ketenagakerjaan Brasil. Saksi-Saksi mengajukan banding terhadap keputusan tersebut. Pada tanggal 7 Juni 1996, Penasihat Pengadilan dari Kejaksaan Agung di Brasilia mengeluarkan keputusan yang meneguhkan kedudukan para rohaniwan di Betel sebagai anggota sebuah ordo agama yang sah, bukan sebagai pekerja sekuler.

Jepang. Pada tanggal 8 Maret 1996, Mahkamah Agung Jepang menetapkan keputusan sehubungan dengan sengketa antara pendidikan dan kebebasan beragama​—yang bermanfaat bagi semua orang di Jepang. Mahkamah secara bulat memutuskan bahwa Kobe Municipal Industrial Technical College melanggar hukum dengan mengeluarkan Kunihito Kobayashi karena ia menolak ambil bagian dalam latihan ilmu bela diri. Untuk pertama kalinya, Mahkamah Agung menjatuhkan sebuah keputusan yang didasarkan atas kebebasan beragama sebagaimana dijamin oleh Konstitusi Jepang. Karena mengikuti hati nuraninya yang dilatih Alkitab, Saksi muda ini merasa bahwa latihan-latihan ini tidak selaras dengan prinsip-prinsip Alkitab seperti yang terdapat di Yesaya 2:4, yang berbunyi, ”Mereka akan menempa pedang-pedangnya menjadi mata bajak dan tombak-tombaknya menjadi pisau pemangkas; bangsa tidak akan lagi mengangkat pedang terhadap bangsa, dan mereka tidak akan lagi belajar perang.” Keputusan Mahkamah tersebut menjadi preseden untuk kasus-kasus di kemudian hari.​—Lihat Menara Pengawal, 1 November 1996, halaman 19-21.

Pada tanggal 9 Februari 1998, Pengadilan Tinggi Tokyo menjatuhkan keputusan bersejarah lain yang meneguhkan hak seorang Saksi bernama Misae Takeda untuk menolak perawatan medis yang tidak selaras dengan perintah Alkitab untuk ’menjauhkan diri dari darah’. (Kisah 15:​28, 29) Kasus ini telah dinaikbandingkan ke Mahkamah Agung dan belum diketahui apakah keputusan Pengadilan Tinggi tersebut akan diteguhkan atau tidak.

Filipina. Dalam sebuah keputusan yang ditetapkan pada tanggal 1 Maret 1993, Mahkamah Agung Filipina secara bulat membuat keputusan yang menguntungkan Saksi-Saksi Yehuwa dalam sebuah kasus yang melibatkan kaum remaja Saksi yang dikeluarkan dari sekolah karena mereka dengan penuh respek menolak memberikan salut pada bendera.

Setiap keputusan pengadilan yang menguntungkan dapat diumpamakan seperti tambahan batu atau batu bata yang memperkuat tembok hukum yang melindungi bukan saja hak Saksi-Saksi Yehuwa, melainkan juga hak semua orang.

Melindungi Tembok Tersebut

Saksi-Saksi Yehuwa terdaftar secara hukum di 153 negeri, dengan sah menikmati banyak kebebasan, sebagaimana agama-agama lain yang diakui. Setelah puluhan tahun mengalami penganiayaan dan pelarangan di Eropa Timur dan bekas Uni Soviet, Saksi-Saksi Yehuwa kini diakui secara hukum di negara-negara seperti Albania, Belarus, Republik Ceko, Georgia, Hongaria, Kazakstan, Kirghizistan, Rumania, dan Slowakia. Akan tetapi, di beberapa negeri dewasa ini, termasuk beberapa negara Eropa Barat yang memiliki sistem peradilan yang telah lama mapan, hak Saksi-Saksi Yehuwa sedang mengalami gugatan serius atau diabaikan. Para penentang dengan aktif mencoba ”merancangkan bencana berdasarkan ketetapan” melawan Saksi-Saksi Yehuwa. (Mazmur 94:20) Bagaimana tanggapan Saksi-Saksi Yehuwa?c

Mereka ingin bekerja sama dengan semua pemerintah, tetapi mereka juga ingin memiliki kemerdekaan hukum guna menjalankan ibadat mereka. Mereka memiliki keyakinan yang teguh bahwa hukum atau keputusan pengadilan apa pun yang melarang mereka menaati perintah-perintah Allah​—termasuk perintah untuk memberitakan kabar baik​—tidak sah. (Markus 13:10) Jika kesepakatan damai tidak tercapai, Saksi-Saksi Yehuwa akan mengajukan gugatan tersebut ke meja hijau, menempuh semua langkah banding yang perlu guna memperoleh perlindungan hukum terhadap hak yang Allah berikan kepada mereka untuk menjalankan ibadat. Saksi-Saksi Yehuwa sepenuhnya percaya akan janji Allah, ”Setiap senjata yang ditempa terhadap engkau tidak akan berhasil.”​—Yesaya 54:17.

[Catatan Kaki]

a Untuk pembahasan terperinci mengenai riwayat hukum Saksi-Saksi Yehuwa, silakan lihat pasal 30 dari buku Saksi-Saksi Yehuwa​—Pemberita Kerajaan Allah, diterbitkan oleh Watchtower Bible and Tract Society of New York, Inc.

b Dalam keputusan Murdock, Mahkamah Agung membalikkan sikapnya sendiri dalam kasus Jones v. City of Opelika. Dalam kasus Jones, pada tahun 1942, Mahkamah Agung meneguhkan keputusan pengadilan tingkat rendah yang telah menyatakan bersalah Rosco Jones, salah seorang Saksi-Saksi Yehuwa, karena membagikan lektur di jalan-jalan di Opelika, Alabama, tanpa membayar pajak lisensi.

c Lihat artikel ”Dibenci Karena Iman Mereka” dan ”Membela Iman Kita”, pada halaman 8-18.

[Kotak di hlm. 21]

Membela Hak Saksi-Saksi Yehuwa

Akibat penganiayaan yang didatangkan ke atas mereka, Saksi-Saksi Yehuwa telah diseret ke hadapan para hakim dan pejabat pemerintahan di seluas bumi. (Lukas 21:​12, 13) Saksi-Saksi Yehuwa berupaya sedapat mungkin membela hak-hak mereka secara hukum. Kemenangan-kemenangan dalam pengadilan di banyak negeri telah membantu melindungi kemerdekaan hukum Saksi-Saksi Yehuwa, termasuk hak-hak mereka untuk:

◻ mengabar dari rumah ke rumah tanpa dibelenggu oleh pembatasan yang diberlakukan atas wiraniaga komersial​—Murdock v. Commonwealth of Pennsylvania, Mahkamah Agung AS (1943); Kokkinakis v. Greece, Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia ECHR (1993).

◻ berkumpul secara leluasa guna beribadat​—Manoussakis and Others v. Greece, ECHR (1996).

◻ memutuskan bagaimana mereka dapat memperlihatkan respek terhadap bendera atau lambang nasional sesuai dengan hati nurani​—West Virginia State Board of Education v. Barnette, Mahkamah Agung AS (1943); Mahkamah Agung Filipina (1993); Mahkamah Agung India (1986).

◻ menolak dinas militer karena melanggar hati nurani Kristen mereka—Georgiadis v. Greece, ECHR (1997).

◻ memilih perawatan dan pengobatan yang tidak melanggar hati nurani mereka​—Malette v. Shulman, Ontario, Kanada, Pengadilan Banding (1990); Watch Tower v. E.L.A., Pengadilan Tinggi, San Juan, Puerto Riko (1995); Fosmire v. Nicoleau, New York, AS, Pengadilan Banding (1990).

◻ membesarkan anak-anak mereka menurut kepercayaan mereka yang berdasarkan Alkitab bahkan sekalipun kepercayaan ini digugat dalam sengketa perwalian anak​—St-Laurent v. Soucy, Mahkamah Agung Kanada (1997); Hoffmann v. Austria, ECHR (1993).

◻ memiliki dan mengelola lembaga-lembaga hukum yang memperoleh pengecualian pajak sebagaimana dianugerahkan pada lembaga-lembaga yang digunakan oleh agama lain yang diakui​—People v. Haring, New York, AS, Pengadilan Banding (1960).

◻ turut menerima perlakuan yang menguntungkan sehubungan dengan pajak bagi orang-orang yang dilantik untuk suatu bentuk dinas khusus sepenuh waktu sebagaimana dianugerahkan pada para pekerja religius sepenuh waktu dari agama lain​—Lembaga Jaminan Sosial Nasional Brasil, Brasilia, (1996).

[Gambar di hlm. 20]

Minos Kokkinakis dengan istrinya

[Gambar di hlm. 20]

Kunihito Kobayashi

[Keterangan Gambar di hlm. 19]

The Complete Encyclopedia of Illustration/J. G. Heck

    Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
    Log Out
    Log In
    • Indonesia
    • Bagikan
    • Pengaturan
    • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • Pengaturan Privasi
    • JW.ORG
    • Log In
    Bagikan