PANITIA DINAS SIDANG
1919: jv 212
1932: kr 123; w06 15/2 27-28; w06 15/5 24; w02 1/7 16-17; ip-2 317; jv 214, 638-639
anggota: od 44
mengikuti petunjuk dari badan penatua: od 44
tanggung jawab: od 44-45; om 43
ikut menyetujui penyiar yang belum terbaptis: od 73, 77
melaporkan ke badan penatua tentang kunjungan kepada orang yang dikeluarkan: w91 15/4 23
memastikan kebutuhan untuk formulir Permohonan Pemondokan dengan Kebutuhan Khusus: km 12/07 3-4; km 12/06 4; km 12/05 4; km 12/03 4
memberi tahu pengawas PBS tentang penyiar yang baru bergabung: km 10/99 7
memeriksa Laporan Analisis Sidang (S-10): km 8/94 7
memilih satu hari setiap bulan untuk menawarkan PAR (dihentikan): km 12/14 8; km 12/08 1
menentukan di kelompok mana penyiar akan bergabung: od 44
menentukan siapa yang bisa melapor jam dinas dalam kelipatan 15 menit: od 82-83; km 10/02 8
mengatur pengumuman tentang penyiar belum terbaptis: w88_s-54 30-31
mengatur pertemuan untuk dinas lapangan: od 103
menulis surat untuk yang ingin melayani di tempat yang lebih membutuhkan: od 108; km 11/97 1
menyetujui PAR dengan penyiar tidak aktif: w20.06 29; od 81; km 2/01 4; km 11/98 7
menyetujui penggunaan Balai Kerajaan untuk pernikahan dan pemakaman: od 44, 118-119; km 11/08 3; w06 15/10 20
menyetujui pesanan lektur kilat: km 7/03 4
minat pribadi kepada perintis: km 8/86 3-4
perintis yang jam dinasnya rendah: km 8/86 3-4
permohonan perintis: od 44, 108-109; km 8/98 7; km 7/90 3
serahkan permohonan khusus untuk berlangganan: km 7/04 3