PANITIA YANG TERDIRI DARI TIGA PENATUA (untuk Menangani Dosa Serius)
(Sebelumnya disebut Panitia Pengadilan)
(Lihat juga Dikeluarkan Dari Sidang; Keputusan Pengadilan; Panitia Penerimaan Kembali; Teguran)
anggota: od 148; om 145
belas kasihan: w98 1/10 16-17; w93 15/3 13-14; w90 1/3 14; om 146
berdoa selama pemeriksaan: w89 15/9 19
berpaut pada Firman Yehuwa: jy 151; gt pasal 63; w89 15/9 18
bersikap masuk akal: w94 1/8 16-17
bersikap tidak berat sebelah: jd 80; it-2 1031; w92 1/7 17
cara berurusan dengan pelaku kesalahan: w24.08 20-25; cl 164; w15 15/4 31; w09 15/9 16-17; w98 1/8 15-17; w92 1/7 17-19; w89 15/9 19-20; w86_s-25 19-20
kasus yang sulit: jd 79-80
masalah yang ditangani: od 147-154; lvs 249-250; om 143-144, 149, 151
membedakan antara kelemahan dan perbuatan salah yang disengaja: w95 1/1 27-31
membedakan kenajisan yang menjijikkan dan tingkah laku bebas: w06 15/7 30-31
memberikan teguran: od 148-150; om 145-146
meminta nasihat penatua yang berpengalaman: w91 15/10 19
menangani—
anak-anak yang terbaptis: w24.08 24-25; od 154; om 151
apakah memang fitnah: w89 15/10 14
kecelakaan yang mengakibatkan kematian: w06 15/9 30
orang Kristen yang menginap bersama lawan jenis yang bukan teman hidupnya: w18.07 32
pelaku kesalahan yang baru dibaptis: w96 15/1 18-19
pelecehan seksual terhadap anak-anak: w19.05 11, 13
mendesak pelaku kesalahan untuk membuat perubahan: w95 1/1 30-31
menentukan pertobatan: w21.10 6; w17.11 17; w95 1/1 27-30; om 146
mengeluarkan orang yang berbuat dosa dari sidang: w24.08 26-31; od 150-152; om 145-148
mengetahui semua faktanya: w92 1/7 11
naik banding atas keputusan: od 150-151; om 147-148
pelaku kesalahan mengaku baptisannya tidak benar-benar sah: w10 15/2 22
pembahasan: w24.08 21-25; od 147-154; jr 138-139; om 144-151
penyesuaian istilah: w24.08 21
pertemuan yang diadakan dengan orang yang berbuat dosa: w24.08 22-23; od 148-151; w92 1/7 17-19; w89 15/9 18-20; om 145-147
contoh dalam Perjanjian Taurat: it-1 1176
menghindari perlakuan yang kasar: w89 15/9 19
pengendalian diri selama pemeriksaan: w91 15/11 21
saksi-saksi pada pemeriksaan: w87_s-36 20
setelah dikeluarkan dari sidang: w24.08 27-28
teladan Yehuwa: it-1 1176; w92 1/7 9-10
tujuan: w19.05 11; w92 15/8 30
takut kepada Yehuwa: w92 1/7 15-16
tidak dibentuk untuk pelaku kesalahan yang belum terbaptis: om 148; w88_s-54 28