HUKUMAN MATI
(Lihat juga Hukum, Hukuman Mati; Hukuman Mati dengan Dipakukan di Tiang)
”dimusnahkan”: w08 1/11 5, 7; it-2 178
eksekutor: it-1 644
Israel (zaman dulu): it-1 644, 1094
digantung setelah mati: w13 15/5 13; it-1 769; it-2 282-283
metode: w13 15/5 13; it-1 1207; it-2 614
penguburan sebelum malam: it-1 769
saksi harus melempar batu yang pertama: it-1 1177; it-2 614
selama pemerintahan Romawi: w16.10 31; it-2 560
Kerajaan Romawi:
mengaku-ngaku sebagai warga negara Romawi: it-1 1283
menghasut orang: it-1 885
pandangan Alkitab: it-1 548; w97 15/6 30-31; g96 8/3 22-23; w90 1/11 20
hukuman yang pertama kali dicatat: it-1 472
pelanggaran yang dihukum mati (Israel zaman dulu): it-1 1206; it-2 178
melakukan hal-hal gaib (spiritisme): it-2 848; w87_s-40 4
memberontak terhadap orang tua: it-1 130
menganiaya orang tua: it-1 130, 502
menghina keputusan pengadilan: it-1 1388
penculikan: it-1 512
sembarangan menggunakan dupa suci: it-1 615; it-2 136
sembarangan menggunakan minyak pelantikan: it-2 1118