MEDIA SOSIAL DAN JEJARING SOSIAL
anak yang menjadi korban kejahatan (Jepang): g 10/13 3
bahaya: w24.03 22-23; w12 15/8 14
informasi pribadi: g 2/12 6, 29; g 10/12 29
menghabiskan banyak waktu untuk mencari tahu banyak hal di media sosial: w17.03 21-22
merasa kesepian dan depresi: w20.07 6
pelaku kejahatan seksual: g 4/08 30
reputasi diri: mwb18.06 7; g 2/12 8
bimbingan dari orang tua: ijwhf artikel 25-26; mrt artikel 83, 115; w19.12 25-26; g 8/11 13
cara yang bijaksana menggunakan media sosial: ijwhf artikel 26; g 2/15 2; g 2/12 6-9; g 7/11 25-27; g 8/11 10-12
jangan memasang foto saudara-saudara yang bertanggung jawab di organisasi: w18.09 31
larangan orang tua: ijwyp artikel 120
memakai akun foto di media sosial: ijwyp artikel 67
memeriksa diri: w23.09 10
pembahasan: ijwyp artikel 117; mwb18.06 7; g 2/12 3-9; g 7/11 24-27; g 8/11 10-13; g 10/08 7; g 3/07 5
pengalaman dari orang yang menggunakan media sosial: g 7/11 24; g 3/08 30; g 3/07 6
pengaruhnya pada anak muda: mrt artikel 83
tata krama: ijwhf artikel 26
”teman-teman”: mwb22.03 9; g 6/14 4
tunjukkan kerendahan hati saat menggunakan media sosial: w20.07 6-7
video Gunakan Jejaring Sosial dengan Bijak: mwb22.03 9; lff pelajaran 48