Aborsi
ABORSI. Dengan paksa mengeluarkan embrio atau janin sebelum dapat hidup sendiri. Biasanya penggunaan kata aborsi dan keguguran sering dibedakan, yang pertama didefinisikan sebagai pengosongan isi rahim dengan sengaja, sedangkan yang belakangan dianggap sebagai gangguan dalam kehamilan yang terjadi tanpa disengaja dan tak dapat dielakkan. Perbedaan antara aborsi dan keguguran tidak dinyatakan dalam Alkitab; di sana istilah-istilah itu digunakan dalam arti yang lebih luas dan dapat saling dipertukarkan. Kata Ibrani sha·khal’, yang berarti ”keguguran” (Kel 23:26) juga diterjemahkan ”melenyapkan” (Ul 32:25), ’memunahkan anak-anak’ (Im 26:22), ”kandungan yang menggugurkan anak” (Hos 9:14, Klinkert) dan ”tidak berbuah” (Mal 3:11). Kata Ibrani yoh·tse’th, yang diterjemahkan ”keguguran” dalam Mzm 144:14, berasal dari akar kata yang berarti ”keluar”. (Bandingkan Kej 27:30.) Ungkapan ”guguran” dan ”anak gugur” (Mzm 58:9; Pkh 6:3) diambil dari kata Ibrani ne’phel, yang berasal dari akar kata na·phal’, yang artinya ”jatuh”.—Bandingkan Yes 26:18 (NW).
Aborsi yang tidak dapat dielakkan atau keguguran bisa terjadi karena kecelakaan, penyakit infeksi, tekanan dan ketegangan mental atau fisik, atau karena kelemahan organik yang umum di pihak sang ibu. Air di dekat Yerikho dapat membawa maut, menyebabkan keguguran, sampai nabi Elisa menyehatkannya.—2 Raj 2:19-22.
Sengaja melakukan aborsi atau pengguguran dengan cara-cara buatan, dengan obat-obatan, atau melalui operasi, dengan tujuan semata-mata melenyapkan anak yang tidak diinginkan, adalah tindakan kejahatan yang besar dalam pandangan Allah. Kehidupan sebagai karunia yang berharga dari Allah adalah suci. Karena itu hukum Allah kepada Musa melindungi kehidupan janin yang belum lahir tidak hanya terhadap kejahatan aborsi, karena jika dalam suatu perkelahian antara dua pria, seorang wanita hamil atau janinnya menderita kecelakaan yang berakibat fatal, ”maka engkau harus memberikan nyawa ganti nyawa”. (Kel 21:22-25) Tentu, sebelum menjatuhkan hukuman, keadaan dan tingkat kesengajaan akan dipertimbangkan oleh para hakim. (Bandingkan Bil 35:22-24, 31.) Tetapi untuk menekankan seriusnya segala upaya yang disengaja untuk mencelakakan, Dr. J. Glenn mengomentari, ”Embrio yang hidup dalam uterus ADALAH seorang manusia, maka membunuhnya merupakan pelanggaran atas hukum yang keenam.”—The Bible and Modern Medicine, 1963, hlm. 176.
Bila dipandang dengan benar, buah kandungan adalah berkat dari Yehuwa. (Im 26:9; Mzm 127:3) Maka, sewaktu menjanjikan kemakmuran bagi orang-orang Israel, Allah menjamin suksesnya masa kehamilan secara sepenuhnya dan kelahiran anak-anak, dengan berkata, ”Tidak akan ada di negerimu perempuan yang keguguran atau mandul.” (Kel 23:26) Sebaliknya, seperti diperlihatkan dalam doa orang yang benar, ketidaksenangan Allah terhadap musuh-musuhnya terlihat dari kandungan mereka yang mandul atau mereka menjadi anak gugur yang tidak pernah melihat matahari.—Mzm 58:9; Hos 9:14.
Ayub sewaktu menderita berpikir bahwa ia lebih baik menjadi ”anak gugur yang disembunyikan”. ”Mengapa aku tidak mati waktu aku lahir?” pria yang tersiksa itu menjerit. (Ayb 3:11-16) Salomo juga menyatakan bahwa anak gugur lebih baik daripada orang yang umurnya panjang tetapi tidak pernah menikmati kehidupan.—Pkh 6:3.
Keguguran karena infeksi, suatu penyakit yang dicirikan dengan kelahiran sebelum waktu, dapat terjadi pada binatang-binatang, seperti sapi, kuda, domba dan kambing. Aborsi yang tidak disengaja karena kelalaian atau penyakit pada binatang piaraan sudah dikenal sejak zaman para datuk, Yakub dan Ayub.—Kej 31:38; Ayb 21:10.—Cuplikan dari Insight on the Scriptures.