KEBEBASAN BERIBADAH
(Lihat juga Keputusan Mahkamah Agung; Pelarangan; negeri berdasarkan nama)
alasan kebebasan ini penting: g99 8/1 5
ancaman terhadap kebebasan beribadah: g99 8/1 3-5, 7-9
berupaya untuk mengucilkan ”kultus” atau ”sekte”: g99 8/1 7-9; g98 22/11 10
pelanggaran hak: g98 22/11 10
arti kata: w97 1/2 3
Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18: g99 8/1 3
menggunakan hukum untuk membela kebebasan beribadah: bt 131-132, 186; kr 132-134, 136-167; w98 1/12 18-22; si 94
orang Mongol (abad ke-13): g 5/08 14
pandangan Saksi-Saksi Yehuwa: kr 157-158, 160-161, 164, 166-167
pembahasan: g99 8/1 3-13; w97 1/2 3-4
sejarah: g99 8/1 6-8
Berdasarkan Tempat
Amerika Serikat:
orang tua yang mendapat hak asuh boleh mengajarkan nilai-nilai moral dan agama kepada anaknya: kr 164-165
Argentina:
orang tua Saksi Yehuwa punya hak yang sama untuk mengajar anaknya nilai-nilai rohani (2016): yb17 30
Australia:
pelarangan dicabut (1943): kr 158
Austria:
Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia dukung pengakuan hukum Saksi sebagai agama (2008, 2009): yb10 16; yb09 26
Saksi Yehuwa mendapat pengakuan hukum sebagai agama (2009): yb10 16
Azerbaijan:
dua Saksi Yehuwa ditahan karena dituduh menjalankan kegiatan agama yang ilegal (2015): yb17 31-32
naik banding ke Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia: yb15 37; yb14 33; yb13 38-39; yb11 22; yb09 26-27
Burundi:
janji yang diingkari: w89 15/8 21-24
Denmark:
orang tua yang tidak mendapat hak asuh boleh mengajarkan hal-hal rohani kepada anaknya: kr 165-166
Ekuador:
komunitas penduduk asli: hdu artikel 12
Eritrea:
Saksi Yehuwa diadili karena mengadakan acara Peringatan pada 2014 (2016): yb17 32
Eropa:
agama minoritas dibatasi: g99 22/6 28; g99 22/12 29
ancaman daftar antisekte (1997): g98 8/7 28
pengadilan membeda-bedakan pemberian hak asuh anak berdasarkan agama orang tua: kr 166
Estonia:
akhir era Soviet: yb11 225, 227, 230-233, 245
Georgia, Republik:
pendaftaran resmi Saksi dibatalkan (2001): yb02 14; g02 22/1 21-23
pendaftaran resmi Saksi dikabulkan (2003): yb05 11-12
upaya untuk membatalkan pendaftaran resmi Saksi Yehuwa (2000): yb01 21-22
Hongaria:
undang-undang tahun 1868: yb96 68
Kazakstan:
kemenangan Saksi Yehuwa (2008): yb10 20
Kirgistan:
pengabaran Saksi Yehuwa dituduh sebagai tindakan penipuan (2013-2016): yb17 33-34
pengadilan membela hak Saksi Yehuwa untuk mengadakan perhimpunan (2015-2016): yb17 34-35
Kongo, Republik Demokratik (Zaire):
Mahkamah Agung membatalkan pelarangan atas Saksi Yehuwa (1993): kr 143-145; yb04 236-237
Meksiko: w98 1/12 21; yb95 172, 249-250
komunitas penduduk asli: hdu artikel 12
Nikaragua: kr 142-143; yb03 75
Paraguay: yb98 216, 225-226, 243
Polandia: yb94 173-174
Portugal:
Saksi Yehuwa diteguhkan sebagai Komunitas Religius yang Telah Lama Berdiri (2009): yb11 25-26
Prancis: g98 22/11 20
Edikta Nantes (1598): g98 22/11 19-22
masalah tentang pembebanan pajak atas Saksi Yehuwa (1998-2012): kr 160; yb14 35; w13 15/8 30; yb13 34-35; w12 15/8 16-17; yb12 39-40; w11 15/8 20; yb10 24; yb09 27; yb08 16; yb07 24; yb06 15; yb01 22-23; yb00 24-26; g99 8/1 11; g98 22/11 20
Saksi Yehuwa tidak diakui sebagai agama (1998): g98 22/11 20
Rumania:
status hukum Saksi Yehuwa diteguhkan (2001, 2003): yb04 19; yb02 16
Rusia: yb17 35-36; kr 158-159; w11 15/7 4-9; yb01 22; yb94 176
Rwanda:
pemerintah mengharuskan semua sekolah menghapus diskriminasi agama (2015): yb17 37
Singapura: g97 8/6 22
Siprus:
dijamin oleh undang-undang dasar: yb95 110
Spanyol: g03 8/8 31; g93 8/1 32
Transilvania (1500-an): g02 22/6 11-14
Turkiye:
Mahkamah Agung membela kebebasan Saksi Yehuwa untuk menganut kepercayaan: kr 147
Turkmenistan:
Saksi Yehuwa dituduh melakukan kegiatan agama yang ”ilegal” (2015): yb17 38
Ukraina:
Saksi Yehuwa didaftarkan secara resmi (1991): yb02 233-234
Yunani (zaman modern):
dijamin oleh undang-undang dasar: g86_No18 27
ditinjau kembali (1998): g98 8/8 28
hukum yang melarangkan proselitisme: yb94 86, 108, 110-113; g86_No18 29
pengadilan mengakui Saksi-Saksi Yehuwa sebagai agama yang diakui dan dilindungi negara: kr 159-160; yb94 107
Saksi Yehuwa diakui sebagai agama yang terdaftar (2001): yb02 4; g02 22/2 11
Saksi Yehuwa diizinkan untuk menggunakan Gedung Olahraga Olimpiade (2001): g02 22/2 10-11