BUNGLON
[Ibr., tin·syeʹmeth].
Reptilia ini termasuk di antara ”segala makhluk berkeriapan yang mengeriap” yang ”haram” menurut Hukum Musa. (Im 11:29, 30) Nama itu dianggap berasal dari na·syamʹ, kata dasar yang artinya ”terengah-engah”. (Bdk. Yes 42:14.) Koehler dan Baumgartner, setelah membandingkan dengan bahasa Arabnya, mengusulkan arti ”pendengus”. (Lexicon in Veteris Testamenti Libros, Leiden, 1958, hlm. 1035) Meskipun tidak pasti, nama itu bisa berlaku untuk bunglon. Chamaeleo chamaeleon biasa sering terdapat di Mesir dan Palestina.
Bunglon adalah kadal yang gerakannya lamban, tinggal di pohon, dan terkenal karena kesanggupannya untuk mengubah warna tubuh. Reaksi warna terutama ditentukan oleh temperatur, intensitas cahaya, dan keadaan emosi.
Di Imamat 11:18 kata Ibrani yang sama diterapkan pada angsa, yang termasuk unggas yang ”haram”.