PERPUSTAKAAN ONLINE Menara Pengawal
PERPUSTAKAAN ONLINE
Menara Pengawal
Indonesia
  • ALKITAB
  • PUBLIKASI
  • PERHIMPUNAN
  • dx86-25
  • Kebebasan Beribadah

Tidak ada video untuk bagian ini.

Maaf, terjadi error saat ingin menampilkan video.

  • Kebebasan Beribadah
  • Indeks Publikasi Menara Pengawal 1986-2025
  • Subjudul
  • Berdasarkan Tempat
Indeks Publikasi Menara Pengawal 1986-2025
dx86-25

KEBEBASAN BERIBADAH

(Lihat juga Keputusan Mahkamah Agung; Pelarangan; negeri berdasarkan nama)

alasan kebebasan ini penting: g99 8/1 5

ancaman terhadap kebebasan beribadah: g99 8/1 3-5, 7-9

berupaya untuk mengucilkan ”kultus” atau ”sekte”: g99 8/1 7-9; g98 22/11 10

pelanggaran hak: g98 22/11 10

arti kata: w97 1/2 3

Deklarasi Universal PBB tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 18: g99 8/1 3

menggunakan hukum untuk membela kebebasan beribadah: bt 131-132, 186; kr 132-134, 136-167; w98 1/12 18-22; si 94

orang Mongol (abad ke-13): g 5/08 14

pandangan Saksi-Saksi Yehuwa: kr 157-158, 160-161, 164, 166-167

pembahasan: g99 8/1 3-13; w97 1/2 3-4

sejarah: g99 8/1 6-8

Berdasarkan Tempat

Amerika Serikat:

orang tua yang mendapat hak asuh boleh mengajarkan nilai-nilai moral dan agama kepada anaknya: kr 164-165

Argentina:

orang tua Saksi Yehuwa punya hak yang sama untuk mengajar anaknya nilai-nilai rohani (2016): yb17 30

Australia:

pelarangan dicabut (1943): kr 158

Austria:

Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia dukung pengakuan hukum Saksi sebagai agama (2008, 2009): yb10 16; yb09 26

Saksi Yehuwa mendapat pengakuan hukum sebagai agama (2009): yb10 16

Azerbaijan:

dua Saksi Yehuwa ditahan karena dituduh menjalankan kegiatan agama yang ilegal (2015): yb17 31-32

naik banding ke Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia: yb15 37; yb14 33; yb13 38-39; yb11 22; yb09 26-27

Burundi:

janji yang diingkari: w89 15/8 21-24

Denmark:

orang tua yang tidak mendapat hak asuh boleh mengajarkan hal-hal rohani kepada anaknya: kr 165-166

Ekuador:

komunitas penduduk asli: hdu artikel 12

Eritrea:

Saksi Yehuwa diadili karena mengadakan acara Peringatan pada 2014 (2016): yb17 32

Eropa:

agama minoritas dibatasi: g99 22/6 28; g99 22/12 29

ancaman daftar antisekte (1997): g98 8/7 28

pengadilan membeda-bedakan pemberian hak asuh anak berdasarkan agama orang tua: kr 166

Estonia:

akhir era Soviet: yb11 225, 227, 230-233, 245

Georgia, Republik:

pendaftaran resmi Saksi dibatalkan (2001): yb02 14; g02 22/1 21-23

pendaftaran resmi Saksi dikabulkan (2003): yb05 11-12

upaya untuk membatalkan pendaftaran resmi Saksi Yehuwa (2000): yb01 21-22

Hongaria:

undang-undang tahun 1868: yb96 68

Kazakstan:

kemenangan Saksi Yehuwa (2008): yb10 20

Kirgistan:

pengabaran Saksi Yehuwa dituduh sebagai tindakan penipuan (2013-2016): yb17 33-34

pengadilan membela hak Saksi Yehuwa untuk mengadakan perhimpunan (2015-2016): yb17 34-35

Kolombia: yb90 70, 74, 98-99

Kongo, Republik Demokratik (Zaire):

Mahkamah Agung membatalkan pelarangan atas Saksi Yehuwa (1993): kr 143-145; yb04 236-237

Meksiko: w98 1/12 21; yb95 172, 249-250

komunitas penduduk asli: hdu artikel 12

Nikaragua: kr 142-143; yb03 75

Paraguay: yb98 216, 225-226, 243

Polandia: yb94 173-174

Portugal:

Saksi Yehuwa diteguhkan sebagai Komunitas Religius yang Telah Lama Berdiri (2009): yb11 25-26

Prancis: g98 22/11 20

Edikta Nantes (1598): g98 22/11 19-22

masalah tentang pembebanan pajak atas Saksi Yehuwa (1998-2012): kr 160; yb14 35; w13 15/8 30; yb13 34-35; w12 15/8 16-17; yb12 39-40; w11 15/8 20; yb10 24; yb09 27; yb08 16; yb07 24; yb06 15; yb01 22-23; yb00 24-26; g99 8/1 11; g98 22/11 20

Saksi Yehuwa tidak diakui sebagai agama (1998): g98 22/11 20

Rumania:

status hukum Saksi Yehuwa diteguhkan (2001, 2003): yb04 19; yb02 16

Rusia: yb17 35-36; kr 158-159; w11 15/7 4-9; yb01 22; yb94 176

Rwanda:

pemerintah mengharuskan semua sekolah menghapus diskriminasi agama (2015): yb17 37

Singapura: g97 8/6 22

Siprus:

dijamin oleh undang-undang dasar: yb95 110

Spanyol: g03 8/8 31; g93 8/1 32

Transilvania (1500-an): g02 22/6 11-14

Turkiye:

Mahkamah Agung membela kebebasan Saksi Yehuwa untuk menganut kepercayaan: kr 147

Turkmenistan:

Saksi Yehuwa dituduh melakukan kegiatan agama yang ”ilegal” (2015): yb17 38

Ukraina:

Saksi Yehuwa didaftarkan secara resmi (1991): yb02 233-234

Yunani (zaman modern):

dijamin oleh undang-undang dasar: g86_No18 27

ditinjau kembali (1998): g98 8/8 28

hukum yang melarangkan proselitisme: yb94 86, 108, 110-113; g86_No18 29

pengadilan mengakui Saksi-Saksi Yehuwa sebagai agama yang diakui dan dilindungi negara: kr 159-160; yb94 107

Saksi Yehuwa diakui sebagai agama yang terdaftar (2001): yb02 4; g02 22/2 11

Saksi Yehuwa diizinkan untuk menggunakan Gedung Olahraga Olimpiade (2001): g02 22/2 10-11

    Publikasi Menara Pengawal Bahasa Indonesia (1971-2025)
    Log Out
    Log In
    • Indonesia
    • Bagikan
    • Pengaturan
    • Copyright © 2025 Watch Tower Bible and Tract Society of Pennsylvania
    • Syarat Penggunaan
    • Kebijakan Privasi
    • Pengaturan Privasi
    • JW.ORG
    • Log In
    Bagikan